Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengatakan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan hal yang tidak tepat karena lembaga tersebut dinilai perlu penguatan fungsi untuk menjaga ASN bersih dari politisasi agar sistem merit tetap berjalan.
"Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga: Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024
Almas mengatakan KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi, terlebih pada tahun-tahun politik.
"Jadi, kita ada pada kondisi di mana KASN sangat dibutuhkan," kata dia.
Potensi pelanggaran integritas, sambung Almas, tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas bisa saja terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual beli jabatan.
"Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran dan pelanggaran pada pemilu hanya satu di antaranya," katanya.
Baca juga: RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan
Maka dari itu, Almas mendorong rencana penghapusan KASN tidak dilakukan.
"Kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu," imbuh Almas.
Lebih lanjut, Almas mengatakan penguatan fungsi KASN juga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya.
"KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja da peran dari pemda (pemerintah daerah) yang lebih baik," imbuhnya.
Baca juga: RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN
Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini.
Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN, di antaranya politik hukum Presiden Joko Widodo terkait ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara.
"Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang sama. (Ant/S-2)
Keresahan terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru.
Menurut Puan Maharani, pola pengembangan kompetensi bagi ASN harusnya saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran
Junimart Girsang mengungkapkan di waktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan PNS.
APARATUR sipil negara (ASN) berpotensi makin tidak netral jelang Pemilu dan Pilkada 2024 setelah Komisi ASN (KASN) dibubarkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
SETELAH menghabiskan waktu pembahasan selama dua tahun lebih, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU ASN
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved