Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengatakan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan hal yang tidak tepat karena lembaga tersebut dinilai perlu penguatan fungsi untuk menjaga ASN bersih dari politisasi agar sistem merit tetap berjalan.
"Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga: Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024
Almas mengatakan KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi, terlebih pada tahun-tahun politik.
"Jadi, kita ada pada kondisi di mana KASN sangat dibutuhkan," kata dia.
Potensi pelanggaran integritas, sambung Almas, tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas bisa saja terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual beli jabatan.
"Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran dan pelanggaran pada pemilu hanya satu di antaranya," katanya.
Baca juga: RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan
Maka dari itu, Almas mendorong rencana penghapusan KASN tidak dilakukan.
"Kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu," imbuh Almas.
Lebih lanjut, Almas mengatakan penguatan fungsi KASN juga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya.
"KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja da peran dari pemda (pemerintah daerah) yang lebih baik," imbuhnya.
Baca juga: RUU ASN Hapus Kelembagaan KASN
Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini.
Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN, di antaranya politik hukum Presiden Joko Widodo terkait ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara.
"Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang sama. (Ant/S-2)
Menurut Puan Maharani, pola pengembangan kompetensi bagi ASN harusnya saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran
Junimart Girsang mengungkapkan di waktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan PNS.
APARATUR sipil negara (ASN) berpotensi makin tidak netral jelang Pemilu dan Pilkada 2024 setelah Komisi ASN (KASN) dibubarkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
SETELAH menghabiskan waktu pembahasan selama dua tahun lebih, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU ASN
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved