Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan vonis tersebut merupakan antiklimaks dalam upaya mengungkap kasus suap tersebut.
"Vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus ini hingga akar-akarnya. Vonis tersebut setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 7 tahun," kata Wana melalui keterangannya, Sabtu (26/7).
Wana mengatakan dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan.
Wana juga mengkritik rendahnya vonis hakim ketika dilihat dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas pemilu. Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap. Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi," katanya.
Maka dari itu, Wana menilai babak baru suap Harun Masiku masih berjalan antiklimaks dan tidak menunjukkan pengadilan yang progresif. Padahal, kata ia, kasus ini telah berjalan panjang hingga melewati pemilu selanjutnya.
"ICW juga terus mendesak penegak hukum menuntaskan kasus ini dengan menangkap tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto," pungkasnya. (Faj/P-2)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved