Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai Undang Undang Aparatur Sipil (ASN) yang disebut tetap membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil harus dikesampingkan. Itu karena putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah ketentuan dalam UU Kepolisian.
"UU ASN memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sepanjang diperbolehkan oleh UU Polri. Dalam hal ini, MK telah memberikan putusan bahwa UU Polri tidak membolehkan anggota Polri aktif menduduki Jabatan sipil. Jadi, pihak-pihak tertentu tidak boleh dan tidak bisa menjadikan celah itu untuk mempertahankan rangkap jabatan," jelasnya saat dihubungi, hari ini.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
Hal itu sesuai dengan Lex Posteriori Derogat Legi Priori, bahwa norma hukum paling baru, dalam hal ini Putusan MK, dan mengesampingkan norma hukum yang lama (UU ASN), apabila terdapat pertentangan norma.
Yance menuturkan, putusan MK memberi batas konstitusional yang jelas bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian. "Putusan ini sebenarnya mengembalikan tafsir konstitusi ke prinsip dasar Reformasi 1998, yaitu pemisahan Polri dari TNI, depolitisasi, dan pembatasan fungsi di luar penegakan hukum," terangnya.
Putusan tersebut juga dinilai hadir dalam waktu yang tepat setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin pula oleh Mantan Ketua MK, yakni, Jimly Asshiddiqie. Karenanya, putusan MK 114 dinilai bisa menjadi pijakan awal bagi kerja Komisi untuk mempercepat reformasi Polri.
"Putusan MK 114 menghasilkan suatu norma baru yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Jadi inilah yang perlu dijadikan pegangan oleh seluruh kalangan kedepan, termasuk oleh petinggi Polri, pemerintah, serta DPR dalam proses revisi UU Polri yang tengah berjalan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dari norma baru yang telah ditetapkan oleh MK," pungkas Yance. (Mir/P-1)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mematuhi setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved