Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mematuhi setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Haidar menjelaskan, ada tiga aspek penting alasan putusan MK wajib dilaksanakan.
“Secara filosofis, konstitusi sering kali dianggap sebagai hukum yang tertinggi (the supreme law of the land). Konsekuensinya, aturan apapun selain konstitusi dilarang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Haidar saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara implisit juga memberikan wewenang bagi lembaga tersebut untuk menafsirkan konstitusi.
“Dengan demikian, putusan MK merefleksikan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat dan menjadi representasi keadilan yang dicari dan diinginkan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Haidar menyebutkan integritas hakim konstitusi yang nircela serta landasan argumentasi putusan yang kokoh semakin memperkuat legitimasi putusan MK. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan sangat bergantung pada pemerintah dan DPR.
“MK tidak memiliki kompetensi untuk mengeksekusi langsung putusannya. Karena itu, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada willingness lembaga lain, termasuk DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Haidar juga menyoroti lemahnya aturan hukum yang mengatur soal sanksi bagi lembaga yang enggan melaksanakan putusan MK.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi pada lembaga yang tidak mau melaksanakan putusan MK. Ini menjadi kelemahan serius,” ujarnya.
Terkait 26 pengajuan uji materi undang-undang yang dikabulkan MK, Haidar menilai hal itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam legislasi.
“Jika 26 permohonan pengujian dikabulkan, itu bisa menjadi indikasi bahwa suatu undang-undang bermasalah secara substansial,” kata dia.
Ia menambahkan, putusan MK sangat penting khususnya dalam undang-undang politik yang rawan tarik-menarik kepentingan.
“Aspek konstitusionalitas sering ternegasikan karena dalam perumusannya aspirasi masyarakat kurang dipertimbangkan, sehingga mencederai asas partisipasi bermakna,” jelasnya. (H-4)
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
Pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved