Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kompolnas: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Dijalankan

Devi Harahap
13/11/2025 16:14
Kompolnas: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Dijalankan
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah)(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga. 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, hal itu menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan menegakkan prinsip ketaatan hukum di internal kepolisian.

“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang mengatur norma hukum itu berlaku setelah diputuskan, dan harus dihormati semua pihak,” ujar Anam kepada Media Indonesia, hari ini.

Ia menambahkan, baik institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini membutuhkan dan menempatkan anggota Polri dalam jabatan sipil, harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum tersebut.

“Oleh karena itu, semua pihak baik institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah dibatasi,” tegasnya.

Menurut Anam, langkah MK tersebut sejalan dengan aspirasi publik agar Polri dapat lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.

“Saya kira MK juga mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama harus semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal Kepolisian,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan MK itu menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus menumbuhkan budaya hukum dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.

“Yang tidak kalah penting adalah adanya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, putusan MK ini pasti akan dijalankan,” pungkasnya. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik