Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, hal itu menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan menegakkan prinsip ketaatan hukum di internal kepolisian.
“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang mengatur norma hukum itu berlaku setelah diputuskan, dan harus dihormati semua pihak,” ujar Anam kepada Media Indonesia, hari ini.
Ia menambahkan, baik institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini membutuhkan dan menempatkan anggota Polri dalam jabatan sipil, harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum tersebut.
“Oleh karena itu, semua pihak baik institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah dibatasi,” tegasnya.
Menurut Anam, langkah MK tersebut sejalan dengan aspirasi publik agar Polri dapat lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.
“Saya kira MK juga mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama harus semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal Kepolisian,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan MK itu menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus menumbuhkan budaya hukum dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
“Yang tidak kalah penting adalah adanya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, putusan MK ini pasti akan dijalankan,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved