Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/2). Penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap di Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, lokasi yang digerebek merupakan tempat pengolahan timah ilegal yang diduga kuat menjadi sumber penyelundupan ke Malaysia.
“Lokasi ini adalah tempat pengolahan timah ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia kemarin,” kata Irhamni dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di tempat pemurnian pasir timah menggunakan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
TKP kedua berada di sebuah gudang dan ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian pasir timah, sekaligus memasang garis polisi.
Sementara TKP ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diketahui menjadi lokasi pengiriman pasir timah ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan dua orang berinisial A dan M.
Menurut Irhamni, pengungkapan di Belitung ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dibongkar bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.
“Penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Batam kemarin,” ujarnya.
Dalam kasus di Batam, petugas mengamankan lima anak buah kapal (ABK) dan sebuah kapal yang mengangkut 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah empat kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia untuk dikirim ke smelter di negara tersebut.
“Para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak empat kali yang dikirim ke smelter di Malaysia dan ini sesuai dari pengakuan para tersangka selama pemeriksaan kasus ini,” ujar Irhamni. (Z-10)
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menanam ribuan pohon cemara di lahan eks tambang pasir timah di desa Rebu, Batu Ampar Kabupaten Bangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved