Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa tafsir yang berkembang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian justru menunjukkan ketidakpahaman banyak pihak terhadap hukum yang berlaku.
“Tafsir-tafsir itu jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengaburkan keputusan MK yang sudah final dan mengikat,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/11).
Ia menilai polemik yang muncul seolah merespons putusan baru, padahal MK hanya mengembalikan pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 kepada koridor aslinya. Selama belasan tahun, praktik yang berlangsung dinilainya keliru karena dianggap memiliki ruang dari UU ASN.
Padahal menurut Bambang, Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 menegaskan pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN. “UU ASN itu lex generalis. Dia tidak bisa melampaui UU Polri dan UU TNI yang lex specialis,” kata Bambang.
Ia menerangkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri selama ini justru dibelokkan oleh penjelasan pasal yang ambigu. Itu pun bertentangan dengan ketentuan dalam UU 12/2011, yang menegaskan bahwa penjelasan undang-undang bukan norma hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
"Jika penjelasan bertentangan dengan batang tubuh, maka batang tubuh yang berlaku,” tegasnya.
Dengan koreksi dari MK, ia menilai tidak ada celah bagi kementerian/lembaga untuk mengabaikan aturan. Pemerintah yang masih membutuhkan figur ex-Polri juga wajib mengambil langkah transisi yang bersih dan cepat.
"Opsi itu sederhana saja: kembali ke Polri, atau mengundurkan diri dari Polri dan melakukan alih status,” ujarnya.
Menurut Bambang, putusan MK justru mengembalikan posisi Polri ke rel konstitusi dan menjauhkannya dari kecenderungan multifungsi. "Keputusan MK itu menempatkan Polri lebih presisi dengan UU. Ini bagian dari reformasi, tanpa perlu tekanan massa seperti 1998,” katanya. (Far/P-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
Bima di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7), mengatakan konsep berpikirnya semestinya dengan tidak terus menerus mengubah-ubah sistem pemilihan umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved