Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pengamat Kepolisian: UU ASN Tidak Bisa Lampaui Putusan MK

Mohamad Farhan Zhuhri
16/11/2025 20:26
Pengamat Kepolisian: UU ASN Tidak Bisa Lampaui Putusan MK
Gelar pasukan dalam upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa tafsir yang berkembang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian justru menunjukkan ketidakpahaman banyak pihak terhadap hukum yang berlaku.

“Tafsir-tafsir itu jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengaburkan keputusan MK yang sudah final dan mengikat,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/11).

Ia menilai polemik yang muncul seolah merespons putusan baru, padahal MK hanya mengembalikan pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 kepada koridor aslinya. Selama belasan tahun, praktik yang berlangsung dinilainya keliru karena dianggap memiliki ruang dari UU ASN. 

Padahal menurut Bambang, Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 menegaskan pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN. “UU ASN itu lex generalis. Dia tidak bisa melampaui UU Polri dan UU TNI yang lex specialis,” kata Bambang.

Ia menerangkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri selama ini justru dibelokkan oleh penjelasan pasal yang ambigu. Itu pun bertentangan dengan ketentuan dalam UU 12/2011, yang menegaskan bahwa penjelasan undang-undang bukan norma hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. 

"Jika penjelasan bertentangan dengan batang tubuh, maka batang tubuh yang berlaku,” tegasnya.

Dengan koreksi dari MK, ia menilai tidak ada celah bagi kementerian/lembaga untuk mengabaikan aturan. Pemerintah yang masih membutuhkan figur ex-Polri juga wajib mengambil langkah transisi yang bersih dan cepat. 

"Opsi itu sederhana saja: kembali ke Polri, atau mengundurkan diri dari Polri dan melakukan alih status,” ujarnya.

Menurut Bambang, putusan MK justru mengembalikan posisi Polri ke rel konstitusi dan menjauhkannya dari kecenderungan multifungsi. "Keputusan MK itu menempatkan Polri lebih presisi dengan UU. Ini bagian dari reformasi, tanpa perlu tekanan massa seperti 1998,” katanya. (Far/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya