Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengakhiri polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa efisiensi waktu menjadi pertimbangan utama Presiden Prabowo Subianto dalam memilih instrumen hukum ini.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Yusril memaparkan bahwa Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengamanatkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
Selain itu, meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lewat PP, Yusril menekankan bahwa berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
"PP ini nantinya akan menata ulang jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang mempunyai 'sangkut paut' dengan kepolisian, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasca-Putusan MK. Ini sekaligus akan menggantikan aturan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.
Terkait desakan revisi UU Polri agar selaras dengan UU TNI, Yusril menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi tersebut," tambah Yusril.
Saat ini, proses perumusan PP telah berjalan sejak dua hari lalu di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril. (M-3)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved