Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bukan Revisi UU, Menko Yusril Ungkap Alasan Presiden Terbitkan PP Atur Jabatan Sipil Polri

Rahmatul Fajri
21/12/2025 22:03
Bukan Revisi UU, Menko Yusril Ungkap Alasan Presiden Terbitkan PP Atur Jabatan Sipil Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) menyampaikan keterangan(MI/Susanto)

PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengakhiri polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa efisiensi waktu menjadi pertimbangan utama Presiden Prabowo Subianto dalam memilih instrumen hukum ini.

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).

Yusril memaparkan bahwa Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengamanatkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

Selain itu, meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lewat PP, Yusril menekankan bahwa berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

"PP ini nantinya akan menata ulang jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang mempunyai 'sangkut paut' dengan kepolisian, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasca-Putusan MK. Ini sekaligus akan menggantikan aturan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.

Terkait desakan revisi UU Polri agar selaras dengan UU TNI, Yusril menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi tersebut," tambah Yusril.

Saat ini, proses perumusan PP telah berjalan sejak dua hari lalu di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat disahkan dalam waktu dekat.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik