Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak uji materiil terhadap UU ASN dan UU Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yusril menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka norma-norma yang mengatur perwira Polri aktif dapat menduduki jabatan tertentu sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif masih sah secara hukum," ujar Yusril melalui keterangannya, Rabu (21/1).
Menanggapi pertimbangan MK yang menyarankan agar pengaturan jabatan tersebut idealnya diatur setingkat Undang-Undang (UU) dan bukan Peraturan Pemerintah (PP), Yusril menilai hal tersebut sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan.
Oleh karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi. Langkah ini diambil karena revisi UU Polri dan UU ASN memerlukan waktu yang cukup lama.
"Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya melalui RPP guna memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Yusril juga merespons desakan dari anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pendapat personal dan bukan sikap resmi lembaga legislatif.
"Sikap DPR baru resmi jika diputuskan dalam paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," kata Yusril.
Saat ini, proses penyusunan RPP tengah digodok oleh Kementerian PANRB dan Kemensetneg di bawah supervisi Kemenko Kumham Imipas. Yusril menargetkan aturan ini dapat diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Urgensi RPP ini, menurut Yusril, adalah untuk menata penempatan personel di jabatan non-kepolisian karena UU ASN saat ini masih membuka ruang tersebut, sementara revisi UU ASN belum masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas 2026.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan pada akhir Januari sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan," pungkasnya. (Faj/P-3)
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved