Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
REVISI Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sistem birokrasi di pemerintah, khususnya menyangkut soal tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR tersebut membahas mengenai 7 kluster di antaranya, penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan kesejahteraan PPPK.
Selanjutnya, kluster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan terakhir digitalisasi manajemen ASN dan ASN di Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Baca juga : Legislator asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer
“RUU ASN ini substansinya semua akan menjadi ASN dengan model menambah bentuk dari polarisasi ASN. Pertama PNS, kedua PPPK full time dan ketiga PPPK part time,” ungkapnya dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Guspardi menambahkan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencapai 2,3 juta orang.
Menurutnya jumlah tersebut diyakini belum mencapai keseluruhan dari tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya data tersebut belum dilakukan secara menyeluruh dan masih banyak tenaga honorer yang belum terdata.
Baca juga : DPR: Revisi UU ASN Bentuk Perhatian pada Pengabdian Tenaga Honorer
Guspardi menegaskan bahwa RUU ASN nantinya akan memperjelas status bagi para tenaga honorer.
“Jadi misalnya ada PPPK part time, dia bekerja bergantung tugas yang diberikan pimpinannya pada yang bersangkutan sesuai tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Bisa saja kalau seandainya pekerjaannya tidak harus dia hadir dari pagi sampai sore, kenapa harus ada di situ. Jadi bentuknya bermacam-macam gagasan yang kita masukkan dalam RUU ini. Pembahasan juga sudah selesai. Berhubung kita masih masa reses kita menunda penetapan revisi UU ini. Sekarang tinggal ketuk palu mudah-mudahan setelah masa reses dan dibuka masa sidang akan dijadwalkan kapan dilaksanakan pleno pengesahan RUU 5/2014,” beber Guspardi.
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa masa depan negara ditentukan oleh RUU ASN. Pasalnya SDM pemerintahan merupakan hal penting untuk diperhatikan baik itu tenaga honorer maupun PNS.
Baca juga : Jelang Pengumuman Tes PPPK, Guru Honorer Diimbau Tetap Tenang
“Reformasi birokrasi kita sekarang ini untuk membuat ASN kita fokus bekerja untuk mencapai kinerja. Paling penting kami bisa dihargai. Sehingga ketika fokus bekerja, kesejahteraan diperhatikan, sistem karirnya adil, ini akan menghindari praktik yang sering terjadi saat ini seperti kecurangan dan sebagainya,” tegas Aba.
Menurutnya, kehadiran RUU ASN merupakan upaya untuk melakukan transformasi di dalam manajemen ASN Indonesia dari mulai penguatan budaya kerja sampai mengatasi sengketa.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di mana per 28 November 2023 akan menjadi akhir dari penyebutan tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menambahkan bahwa Indonesia tidak akan maju kecuali birokrasinya memiliki kapasitas, integritas dan juga kesejahteraan. Maka dari itu, RUU ASN ini diharapkan menjadi solusi untuk permasalahan bagi tenaga honorer.
“Makanya di revisi UU ini harapan 2,3 juta non-ASN bisa tuntas. Penyelesaian ini tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi integral dan menyeluruh. Kita sudah punya desain besar reformasi birokrasi sejak zaman pak Jusuf Kalla. Semoga semua hal ini dapat terselesaikan melalui RUU ASN ini,” pungkas Ali. (Z-4)
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Ketentuan pas foto CPNS 2025: ukuran, latar, pakaian, dan tips agar foto Anda sesuai standar. Pelajari cara membuat pas foto CPNS yang benar!
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK.
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, akan memperjuangkan tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved