Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sistem birokrasi di pemerintah, khususnya menyangkut soal tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR tersebut membahas mengenai 7 kluster di antaranya, penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan kesejahteraan PPPK.
Selanjutnya, kluster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan terakhir digitalisasi manajemen ASN dan ASN di Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Baca juga : Legislator asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer
“RUU ASN ini substansinya semua akan menjadi ASN dengan model menambah bentuk dari polarisasi ASN. Pertama PNS, kedua PPPK full time dan ketiga PPPK part time,” ungkapnya dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Guspardi menambahkan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencapai 2,3 juta orang.
Menurutnya jumlah tersebut diyakini belum mencapai keseluruhan dari tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya data tersebut belum dilakukan secara menyeluruh dan masih banyak tenaga honorer yang belum terdata.
Baca juga : DPR: Revisi UU ASN Bentuk Perhatian pada Pengabdian Tenaga Honorer
Guspardi menegaskan bahwa RUU ASN nantinya akan memperjelas status bagi para tenaga honorer.
“Jadi misalnya ada PPPK part time, dia bekerja bergantung tugas yang diberikan pimpinannya pada yang bersangkutan sesuai tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Bisa saja kalau seandainya pekerjaannya tidak harus dia hadir dari pagi sampai sore, kenapa harus ada di situ. Jadi bentuknya bermacam-macam gagasan yang kita masukkan dalam RUU ini. Pembahasan juga sudah selesai. Berhubung kita masih masa reses kita menunda penetapan revisi UU ini. Sekarang tinggal ketuk palu mudah-mudahan setelah masa reses dan dibuka masa sidang akan dijadwalkan kapan dilaksanakan pleno pengesahan RUU 5/2014,” beber Guspardi.
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa masa depan negara ditentukan oleh RUU ASN. Pasalnya SDM pemerintahan merupakan hal penting untuk diperhatikan baik itu tenaga honorer maupun PNS.
Baca juga : Jelang Pengumuman Tes PPPK, Guru Honorer Diimbau Tetap Tenang
“Reformasi birokrasi kita sekarang ini untuk membuat ASN kita fokus bekerja untuk mencapai kinerja. Paling penting kami bisa dihargai. Sehingga ketika fokus bekerja, kesejahteraan diperhatikan, sistem karirnya adil, ini akan menghindari praktik yang sering terjadi saat ini seperti kecurangan dan sebagainya,” tegas Aba.
Menurutnya, kehadiran RUU ASN merupakan upaya untuk melakukan transformasi di dalam manajemen ASN Indonesia dari mulai penguatan budaya kerja sampai mengatasi sengketa.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di mana per 28 November 2023 akan menjadi akhir dari penyebutan tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menambahkan bahwa Indonesia tidak akan maju kecuali birokrasinya memiliki kapasitas, integritas dan juga kesejahteraan. Maka dari itu, RUU ASN ini diharapkan menjadi solusi untuk permasalahan bagi tenaga honorer.
“Makanya di revisi UU ini harapan 2,3 juta non-ASN bisa tuntas. Penyelesaian ini tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi integral dan menyeluruh. Kita sudah punya desain besar reformasi birokrasi sejak zaman pak Jusuf Kalla. Semoga semua hal ini dapat terselesaikan melalui RUU ASN ini,” pungkas Ali. (Z-4)
Pendaftaran CPNS 2026 diprediksi akan kembali memprioritaskan fresh graduate untuk mendorong regenerasi birokrasi dan transformasi digital nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan surat nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Panduan resmi seleksi CPNS 2026. Pelajari syarat dokumen, alur pendaftaran portal SSCASN, hingga strategi jitu melampaui passing grade SKD
Panduan lengkap cara login SSCASN PPPK 2026. Solusi gagal masuk akun, lupa password, hingga tips akses portal BKN saat trafik tinggi.
Panduan lengkap pendaftaran SSCASN 2026. Simak syarat dokumen, jadwal seleksi CPNS & PPPK, hingga solusi gagal login di portal resmi BKN.
CPNS di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN mengikuti Pelatihan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved