Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun memiliki beberapa kemiripan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), status kepegawaian dan mekanisme kerjanya berbeda.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai perbedaan PPPK dan PNS, keuntungan menjadi PPPK, serta tantangan yang harus dihadapi oleh pegawai dengan status kontrak ini.
PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan pegawai swasta, aturan kerja PPPK ditentukan oleh instansi pemerintah yang mempekerjakan mereka.
PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan utama, baik dari segi status kepegawaian, proses seleksi, maupun hak dan kewajiban.
PPPK: Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (status kontrak) untuk jangka waktu tertentu.
PNS: Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan nomor induk pegawai nasional.
PPPK: Seleksi untuk PPPK mencakup ujian kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
PNS: Seleksi PNS melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
PPPK: Calon PPPK dapat berusia antara 20–59 tahun.
PNS: CPNS hanya dapat mendaftar pada usia 18–35 tahun.
Menjadi seorang PPPK memiliki sejumlah keuntungan, baik dari segi finansial maupun peluang pengembangan karir. Berikut adalah beberapa keuntungan menjadi PPPK:
PPPK mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah.
Gaji penuh diberikan tanpa masa percobaan, memberikan kestabilan finansial sejak awal bekerja.
Kenaikan gaji dapat diberikan berdasarkan evaluasi kinerja, memberi insentif bagi pegawai yang berprestasi.
Berbeda dengan PNS, PPPK membuka peluang bagi pelamar yang lebih senior, yaitu usia 20–59 tahun.
Meskipun banyak keuntungan yang ditawarkan, profesi PPPK juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan calon pelamar.
Beberapa kekurangan menjadi PPPK antara lain:
Untuk melamar sebagai PPPK, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut atau lebih.
Kesempatan untuk naik jabatan dalam struktur instansi relatif terbatas dibandingkan dengan PNS.
Status kepegawaian PPPK terikat pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sehingga ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang.
PPPK tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS. Oleh karena itu, PPPK harus merencanakan dana pensiun secara mandiri.
Menjadi PPPK memiliki banyak keuntungan, termasuk peluang karir dan fasilitas tunjangan, tetapi juga datang dengan tantangan terkait status kontrak dan kesempatan karir yang terbatas. Bagi Anda yang tertarik dengan karir ASN, memahami perbedaan PPPK dan PNS sangat penting sebelum mengambil keputusan.
Sumber: Sahabat Pegadaian, Jobstreet.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan Apartur Sipil Negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026
Langsung Terima JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta/Orang
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan nasional. Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun dengan evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan. Simak aturan dan dasar hukumnya di sini.
Ia menegaskan bahwa masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved