Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
PPPK bekerja secara kontraktual di berbagai sektor seperti kesehatan, keuangan, manajemen, teknologi, pendidikan, pertanian, dan tenaga teknis lainnya. Perjanjian kerja PPPK setidaknya memuat tugas, target kinerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK paruh waktu harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Tidak semua orang bisa ikut, karena hanya pelamar yang memenuhi kriteria berikut yang berhak mendaftar:
Dengan kriteria yang ketat, seleksi PPPK paruh waktu memastikan hanya pelamar yang memenuhi standar kompetensi, integritas, dan pengalaman yang terpilih. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka peluang bagi masyarakat luas untuk berkontribusi membangun negeri. (bkn.go.id, Wikipedia/Z-10)
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved