Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Perbedaan PNS dan PPPK: Pilihan Jabatan ASN yang Perlu Diketahui

Haliza Tiara Lintang
13/8/2025 19:56
Perbedaan PNS dan PPPK: Pilihan Jabatan ASN yang Perlu Diketahui
Perbedaan PPPK dan PNS.(Dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.

Berbeda dengan sektor swasta atau startup yang sering menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ASN dapat memberikan pekerjaan yang stabil hingga masa pensiun, bahkan dengan tunjangan pensiun.

Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat dua jenis jabatan dalam ASN, yaitu PNS dan PPPK, yang memiliki perbedaan signifikan dari berbagai aspek. Oleh karena itu, memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda tidak salah memilih.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK, mari kita bahas apa itu PNS dan PPPK.

Apa itu PNS dan PPPK?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Secara umum, PNS adalah pegawai tetap yang bekerja di instansi pemerintahan dan memperoleh berbagai hak, termasuk tunjangan pensiun. Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK:

  • Status Jabatan
    PNS: Pegawai tetap ASN.
    PPPK: Pegawai kontrak ASN.
  • Gaji
    PNS: Gaji pokok lebih bervariasi sesuai golongan.
    PPPK: Gaji pokok cenderung lebih tetap dan terbatas.
  • Tunjangan yang Diterima
    PNS: Menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan pensiun.
    PPPK: Tunjangan terbatas dan tidak termasuk tunjangan pensiun.
  • Tahapan Seleksi
    PNS: Menghadapi seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (SKD), dan tes kemampuan bidang (SKB).
    PPPK: Hanya melalui seleksi administrasi dan tes kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural).
  • Batas Usia Melamar
    PNS: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    PPPK: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun, dengan batas usia satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
  • Batas Usia Pensiun
    PNS: Batas usia pensiun adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
    PPPK:
    • Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Kategori Keterampilan: 58 tahun.
    • Pejabat Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun.
    • Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama: 65 tahun.

Kesimpulan

Setiap jenis jabatan, baik PNS maupun PPPK, memiliki kelebihan dan peraturan yang berbeda, mulai dari proses seleksi hingga masa pensiun. Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan keduanya, Anda bisa membuat keputusan yang bijak dalam mempersiapkan diri menjadi ASN.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya