Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

ASN Nongkrong saat Dinas, Satpol PP Natuna Turun Tangan

Hendri Kremer
05/8/2025 22:19
ASN Nongkrong saat Dinas, Satpol PP Natuna Turun Tangan
Bupati Natuna memimpin rapat bersama jajaran OPD terkait kedisiplinan ASN, menyusul temuan empat pegawai yang kedapatan nongkrong saat jam kerja.(MI/Hendri Kremer)

Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna terancam sanksi disiplin usai tertangkap nongkrong di luar kantor pada saat jam kerja. Temuan tersebut hasil dari patroli pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna.

“Sudah ada beberapa bukti yang dikumpulkan oleh tim Satpol PP. Di antaranya ada ASN yang kedapatan ngopi di luar saat jam kerja,” kata dia, saat dimintai komentarnya, Selasa (5/8).

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.

“Kalau perlu, akan saya keluarkan surat resmi dari Bupati. Kepala BKPSDM juga saya minta untuk segera menindaklanjuti temuan ini,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar, membenarkan adanya patroli pengawasan terhadap ASN di sejumlah titik. Dari hasil pemantauan, empat ASN telah dilaporkan ke Bupati Natuna untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian.

“Kami menerima sejumlah informasi dan sedang menindaklanjutinya. Semua temuan kami catat, dokumentasikan, dan laporkan,” katanya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa tidak semua ASN yang ditemukan di luar kantor dapat langsung dikategorikan melanggar disiplin.

“Bisa saja mereka sedang cuti atau ada kepentingan dinas. Namun yang menjadi perhatian kami adalah ASN yang menggunakan seragam dinas dan terlihat nongkrong di kafe atau warung kopi saat jam kerja,” jelasnya.

Satpol PP Natuna berkomitmen melanjutkan patroli dan pengawasan demi menjaga kedisiplinan dan integritas ASN di wilayah tersebut. Sanksi bagi pelanggar akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya