Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bapanas Salurkan 73 Ton Beras ke 3.665 Penerima Bantuan di Natuna

Hendri Kremer
26/7/2025 19:45
Bapanas Salurkan 73 Ton Beras ke 3.665 Penerima Bantuan di Natuna
(MI/Hendri Kremer.)

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan sebanyak 73,3 ton beras kepada 3.665 warga penerima bantuan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang bertujuan menjaga ketahanan pangan dan menekan inflasi di wilayah terluar Indonesia.

Distribusi beras dilakukan bertahap, dimulai pada Rabu, (23/7), dari Kecamatan Bunguran Timur. Masing-masing penerima bantuan akan memperoleh 20 kilogram beras untuk dua bulan, yakni alokasi bulan Juni dan Juli, dengan rincian 10 kilogram per bulan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Wan Sazali, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kualitas dan kuantitas beras di Gudang Perum Bulog Natuna sebelum proses distribusi dilakukan.

“Kami pastikan beras yang disalurkan layak konsumsi, bebas dari benda asing, hama, atau kutu. Pemeriksaan dilakukan terhadap warna, aroma, tekstur, dan derajat sosohnya,” katanya, ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/7).

Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan untuk menjamin mutu pangan yang diterima masyarakat. Selain menjaga kualitas, pendistribusian bantuan juga diawasi agar tepat sasaran.

Data penerima bantuan telah diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemkab Natuna, melalui DKPP, turut berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan distribusi, meskipun penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengambilan bantuan.

“Jika dalam lima hari bantuan tidak diambil, maka kuota akan dialihkan kepada penerima cadangan. Namun, pengambilan bisa diwakilkan dengan membawa fotokopi KTP penerima dan tanda tangan bukti pengambilan,” ujarnya.

Bila penerima utama maupun cadangan tidak mengambil bantuan, maka alokasi akan disalurkan kepada warga lain yang memenuhi kriteria, seperti keluarga miskin, penyandang disabilitas, lansia tunggal, atau warga rentan yang belum pernah menerima bantuan.

Dia menegaskan, bantuan tidak dapat diberikan kepada warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, atau merupakan aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, serta perangkat daerah. Bantuan juga akan dialihkan jika penerima menolak atau tidak mengambil dalam batas waktu yang ditentukan.

Penyaluran bantuan pangan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Natuna, sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan pokok di wilayah perbatasan. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya