4 Tahun Lulus Seleksi PPPK, Ribuan Guru di Jateng Belum Penempatan, Kini Dagang Cilok

Akhmad Safuan
18/7/2025 14:27
4 Tahun Lulus Seleksi PPPK, Ribuan Guru di Jateng Belum Penempatan, Kini Dagang Cilok
Para peserta seleksi PPPK di Kota Semarang pada tahun 2024 lalu(Akhmad Safuan/MI)

SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu. Namun, nasib mereka masih menggantung dan belum mendapatkan penempatan.

Beberapa guru mengaku putus asa dengan ketidakjelasan tersebut. Mereka pun mencari akal untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengisi waktu menganggur. Sejumlah guru mengambil pekerjaan dari mulai tukang parkir hingga berdagang.

"Saya jualan cilok, karena belum ada penempatan meskipun telah lulus seleksi PPPK beberapa tahun lalu," ujar Wiyoto, seorang guru di Semarang.

Hal serupa juga diungkapkan Haryono, guru lulusan sebuah perguruan tinggi yang tinggal di Demak, Jateng. Ia mengatakan meskipun sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021 terpaksa bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hingga saat ini belum ada penempatan yang pasti termasuk proses selanjutnya.

"Belum menerima surat penempatan sebagai ASN, kami sudah tiga kali audiensi, tetapi jawabannya selalu sama yakni menunggu juknis dari pusat,” ujar Rina Dewi Astuti, seorang guru asal Boyolali mewakili sejumlah guru yang nasibnya belum jelas.

Kondisi ketidakpastian ini, menurut Rina Dewi Astuti, membuat para menunggu dalam kebingungan. Padahal para guru tersebut rata-rata masih berusia produktif dan telah lulus seleksi PPPK sejak tahun 2021. Mereka telah menemui sejumlah pihak terkait dari pemerintah provinsi, dewan hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari audensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah Kamis (17/7), ungkap Rina Dewi Astuti, BKN mengatakan bahwa mereka bisa dipertimbangkan untuk penempatan tenaga pengajar paruh waktu. Hal itu merujuk pada Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2022. 

Namun ketika mengadu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro), lanjut Rina Dewi Astuti, para guru justru diminta kembali ke daerah karena pengusulan formasi menjadi wewenang pemda. 

"Kami bingung karena daerah juga tidak memberi kejelasan, apakah sudah mengusulkan atau belum sama sekali," tambahnya.

Ia mengatakan setelah difasilitasi bertemu langsung dengan Menpan Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah melalui anggota Komite II DPD RI Muhammad Toha, dan DPRD Jawa Tengah mendorong pemerintah provinsi menyelesaikan masalah ini. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya