Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Meski Didakwa Lima Tahun Penjara, Supriyani Berharap Lolos PPPK Tahun ini

Rahmat Rullah
25/10/2024 18:00
Meski Didakwa Lima Tahun Penjara, Supriyani Berharap Lolos PPPK Tahun ini
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani.(Dok. MI)

GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Supriyani menjadi sorotan publik Tanah Air karena sebelumnya dirinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Guru Honorer ini sempat ditahan selama satu minggu di Lapas Perempuan III Kendari, dan penahanannya telah ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Usai melakukan sidang pertama pada Kamis (24/10), Supriyani berharap bisa lulus seleksi Penerimaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun kasus hukumnya masih berjalan, ia tidak kehilangan semangat dan tetap optimis tentang masa depannya sebagai pendidik.

"Harapan saya, semoga proses PPPK berjalan dengan baik dan saya bisa lulus menjadi PPPK," sebutnya.

Supriyani juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari keluarga, rekan guru, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Karena dukungan dari berbagai pihak tersebut memberinya kekuatan untuk menghadapi proses ini dengan tegar.

"Terima Kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya dan membantu sampai saat ini. Saya berharap semoga semua berjalan dengan lancar dan saya sangat berharap bisa lulus jadi PPPK," singat Suryani.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Samsuddin menyampaikan sebelum sidang pertama berlangsung pada Kamis (24/10/24), sempat ada mediasi antara Supriyani dan pelapor. Namun, tidak ditemukan titik temu, sehingga tetap proses persidangan tetap dilangsungkan.

Selanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui menyebut, terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," sebut dia.

Dia menyebutkan bahwa atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal berlapis yakni pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," sebut dia.

Ujang bilang, Supriyani melakukan penganiayaan menggunakan sapu ijuk sebanyak 1 kali. Akibatnya, korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang dengan bentuk tidak beraturan.

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," bebernya.

Sehingga JPU sangat yakin bahwa Supriyani bersalah dalam kasus tersebut.

Sementara itu Kakak Supriyani, Sunarti sangat yakin adiknya tidak bersalah. Kata dia, Supriyani adalah sosok adik yang tidak pernah melakukan kekerasan termasuk di dalam keluarganya sendiri.

"Kepada anaknya dia hanya bilang, Cahya (anak Suriyanti) nakal kamu, tidak pernah dipukul apalagi anak orang lain," kata Sunarti.

Ia berharap adiknya bebas, sebab dirinya sangat yakin adiknya tidak bersalah. Sebab, Sunarti yakin adiknya tidak akan pernah melakukan kekerasan kepada orang lain.

"Saya berharap dia bebas, karena setahu saya, Supriyani sangat lembut, jangankan sama orang lain. Sama anaknya sendiri saja sangat tidak tega," ungkap Sunarti.

Untuk diketahui, pada sidang pertama sebelumnya pihak JPU hanya mendakwa Supriyani 5 tahun penjara. Sementara untuk saksi-saksi akan dihadirkan pada sidang kedua yang dijadwalkan pada Senin 28 Oktober mendatang. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya