Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani terhadap muridnya kini masuk pada babak baru.
Fakta baru Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani satu per satu muncul ke permukaan.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta. Permintaan itu datang dari pihak kejaksaan untuk menghindari penahanan.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Andre meyebut, Supriyani menerima telepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan yang menyampaikan bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta agar kliennya tidak ditahan.
Namun, karena tidak memiliki cukup uang, permintaan tersebut tidak terpenuhi, dan Supriyani akhirnya ditahan serta dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari.
"Klien kami menjalani beberapa hari masa penahanan, sebelum akhirnya penahanan tersebut ditangguhkan," ungkap Andre.
Kasus ini semakin kompleks usai Andre menyebut permintaan uang ini bukan pertama kalinya.
"Saat penyelidikan di kepolisian, terdapat permintaan dana sebesar Rp2 juta untuk meringankan status Supriyani, yang dipenuhi dengan bantuan dari pihak desa, yakni Rp1,5 juta dari Supriyani sendiri dan Rp500 ribu dari kepala desa," urai Andre.
Lebih lanjut, pria berkacamatan ini membeberkan, seorang oknum dari Reskrim Kepolisian setempat sempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp50 juta, dengan alasan dana tersebut akan diserahkan ke Kapolsek Baito.
"Ada bukti rekaman percakapan yang akan kami bawa ke persidangan. Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik terkait perlakuan yang dialami klien kami," tegas Andre.
Dalam keterangannya, Andre juga menyayangkan perlakuan yang dialami Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun.
"Kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi para pengabdi pendidikan kita. Seorang guru yang seharusnya dihormati, justru diperlakukan dengan tidak adil oleh aparat," tutupnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dody saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya akan segera bergerak untuk mengecek kebenaran kasus tersebut.
"Tim pengawasan Kejati Sultra akan segera melakukan pemeriksaan terkait benar atau tidaknya informasi tersebut," singkat dia. (RR/J-3)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved