Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Aksi demonstrasi berlangsung di luar Kejaksaan Negeri Konsel dihadiri ratusan guru dari Konsel. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas dugaan tindak kriminalisasi terhadap Supriyani.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo, menegaskan pihaknya mogok mengajar demi menghadiri persidangan Supriyani.
"Kami rela tidak masuk mengajar demi membela saudara kami," bebernya.
Ia menambahkan, kehadiran guru-guru di PN Andoolo sebagai penguat bagi Supriyani dalam menghadapi perkara yang dihadapi.
Ia berharap, Supriyani mendapatkan keadilan. Sebab, kata dia, Supriyani merupakan korban.
"Kami memohon, agar Ibu Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak pernah dia lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriyani juga telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan. (RR/J-3)
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer  Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved