Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA DPRD Sulawesi Tenggara, La Tariala menemui Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, untuk meminta agar guru honorer bernama Supriyani guru SD yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar dibebaskan.
La Ode Tariala mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menemui Kepala Kejari Ujang Sutisna pada Selasa, 22 Oktober.
Kader Partai NasDem ini meminta secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar membebaskan guru honorer yang mengajar di SD Negeri Baito bernama Supriyani agar dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kami sudah temui kepala kejaksaan, kami juga sudah temui gurunya, kita tarik benang merahnya, mudah-mudahan dengan hari ini prosesnya ke depan kita ingin kepastian hukum berpihak pada yang merasa terzolimi," ujarnya.
La Tariala mengaku simpati terhadap kasus hukum yang menjerat guru honorer hanya karena menghukum siswanya sendiri, yang tak lain adalah anak Kanit Intel Polsek Baito.
Pihaknya juga telah menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebagai dukungan moril. La Tariala berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap guru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Uang Sutisna mengaku kasus ini tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. Ia berjanji akan membantu proses hukum terhadap Supriyani.
Sebelumnya, guru honorer SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak seorang polisi, hingga mengalami luka lebam.
Namun, Supriyani membantah kejadian itu. Lantaran dirinya mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A tempat di mana siswanya tersebut belajar. (Z-9)
Kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani seharusnya dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Supriyani diduga mendapatkan tindak kriminalisasi oleh polisi karena menegur siswa.
PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas penangguhan penahanan Supriyani.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriyani merupakan tindak kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
JPPI menanggapi kasus dugaan kriminalisasi guru di Konawe. JPPI berharap, dalam proses hukum yang sudah berjalan tidak ada kriminalisasi terhadap guru yang bersangkutan.
POLISI memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah ditahan selama proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved