Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah ditahan selama proses penyidikan. Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan memukul anak anggota polisi.
"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pada tahap penyidikan penyidik pertimbangannya tidak melalukan upaya penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (23/10).
Iis juga membantah pihak korban meminta sejumlah uang kepada Supriyani. Berdasarkan informasi uang yang diminta sebagai tanda perdamaian mencapai Rp50 juta.
"Dalam penanganan perkara ini sebagaimana yang beredar di media bahwasanya pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor, dalam kesempatan ini kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar dan merupakan sebuah hoaks," ungkap Iis.
Iis memastikan Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara prosedural. Sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum. Bahkan, sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.
"Termasuk juga perlindungan akan terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," terangnya.
Di samping itu, Polda Sultra dipastikan akan menerima informasi terkait kasus ini dari pihak mana pun. Hal tersebut diyakini sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honor dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.
"Kami sudah menemui Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebagai dukungan morel. Kami berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap guru," kata dia.
Di sisi lain, Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani menyatakan hanya mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A tempat korban belajar di SD Negeri Baito. (Yon)
PRESIDEN Prabowo Subianto akan memberikan paket stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali memenangkan gugatan sengketa seleksi PPK Langkat Tahun 2023.
Orang tak dikenal (OTK) menembak Andarias Tanna, 44, guru honorer yang tinggal di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah hingga tewas.
Pentingnya komitmen negara untuk hadir dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik yang merupakan kunci bagi kemajuan bangsa.
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti merespons terkait dengan kasus guru SDN Baito, Konawe Selatan, Supriyani yang ditahan karena dianggap telah melakukan kekerasan pada siswa.
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer, Supriyani
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved