Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah ditahan selama proses penyidikan. Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan memukul anak anggota polisi.
"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pada tahap penyidikan penyidik pertimbangannya tidak melalukan upaya penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (23/10).
Iis juga membantah pihak korban meminta sejumlah uang kepada Supriyani. Berdasarkan informasi uang yang diminta sebagai tanda perdamaian mencapai Rp50 juta.
"Dalam penanganan perkara ini sebagaimana yang beredar di media bahwasanya pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor, dalam kesempatan ini kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar dan merupakan sebuah hoaks," ungkap Iis.
Iis memastikan Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara prosedural. Sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum. Bahkan, sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.
"Termasuk juga perlindungan akan terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," terangnya.
Di samping itu, Polda Sultra dipastikan akan menerima informasi terkait kasus ini dari pihak mana pun. Hal tersebut diyakini sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honor dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.
"Kami sudah menemui Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebagai dukungan morel. Kami berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap guru," kata dia.
Di sisi lain, Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani menyatakan hanya mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A tempat korban belajar di SD Negeri Baito. (Yon)
Pelantikan pengangkatan guru dan tenaga pendidikan tersebut akan dilaksanakan secara serempak pada Jumat (12/12).
Hetifah menekankan jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Selain penambahan insentif, pemerintah juga menyiapkan program pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur untuk para guru.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih perlu menjadi perhatian serius karena mereka berada di garda terdepan dalam proses pendidikan.
Pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia melalui penambahan insentif serta sejumlah kebijakan pendukung lainnya.
Pihak Kemendikdasmen mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan penuntasan guru PPG untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti merespons terkait dengan kasus guru SDN Baito, Konawe Selatan, Supriyani yang ditahan karena dianggap telah melakukan kekerasan pada siswa.
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer, Supriyani
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved