Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo telah melimpahkan berkas perkara guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani ke PN Andoolo untuk disidangkan. PN Andoolo juga menjadwalkan rencana sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama Supriyani, besok, Kamis (24/10).
"Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani," tegas Rudi, sapaan akrab Rudianto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10).
Rudi yang juga berlatarbelakang advokat menjelaskan, ketika suatu perkara sudah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, maka ujungnya tentu saja ada putusan akhir majelis hakim. Alasannya, setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan pasti telah melalui proses pro justitia, yang dimulai dari proses di polisi dan proses di Kejaksaan.
"Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan, maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo untuk Ibu Supriyani. Penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini menjadi acuan," ujarnya.
Mantan ketua DPRD Kota Makassar ini membeberkan, secara normatif memang restorative justice bisa diterapkan di antaranya jika korban memaafkan pelaku tindak pidana serta korban dan pelaku berdamai. Untuk konteks kasus Supriyani, hakim PN Andoolo seyogianya arif dan bijaksana dalam mendorong penyelesaian perkara Supriyani lewat restorative justice, berupa semaksimal mungkin agar korban (murid dan keluarganya) bisa memaafkan Supriyani dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Hal tersebut juga sudah menjadi syarat penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan yang ada di Pasal 6 PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Tetapi yang pasti kasus Ibu Supriyani ini, sekali lagi, memang benar-benar layak untuk restorative justice, karena ini kasus dugaan penganiayaan ringan antara guru dan murid. Dan, mungkin saja mens rea-nya itu tidak ada niat guru membuat luka dan sebagainya, niat guru hanya mau membimbing dan membina siswanya," ungkap Rudi.
Bagi Rudi, Supriyani sebagai guru dan muridnya yang diduga sebagai korban hakikatnya seperti hubungan ibu dan anaknya. Supriyani sebagai guru tentu menegur muridnya sebagai bentuk pendidikan dan pembinaan, yang jika ada kontak fisik tentu bukan untuk tujuan membuat luka atau penganiayaan.
Karena itu Rudi menekankan, sebenarnya kasus Supriyani tidak perlu ditangani di ranah pidana, apalagi sampai Supriyani sempat ditahan sebelumnya. Rudi mengapresiasi dan bersyukur bahwa penahanan terhadap Supriyani telah ditangguhkan oleh PN Andoolo dan Kejari Andoolo berdasarkan Surat Penetapan PN Andoolo Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN.Ad tertanggal 22 Oktober 2024.
"Menurut saya, kasus-kasus seperti ini negara tidak perlu terlibat lah terlalu jauh. Apalagi sampai ditahan itu saya kira tidak masuk akal. Kita bersyukur sudah ditangguhkan penahanannya Ibu Supriyani," tandas Rudi. (P-5)
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti merespons terkait dengan kasus guru SDN Baito, Konawe Selatan, Supriyani yang ditahan karena dianggap telah melakukan kekerasan pada siswa.
POLISI memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah ditahan selama proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved