Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Guru Honorer Supriyani Jalani Sidang Perdana

Andhika Prasetyo
24/10/2024 13:16
Guru Honorer Supriyani Jalani Sidang Perdana
Guru Honorer Supriyani(Antara)

Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan. Sidang perdana kemudian dimulai pukul 10.00 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan, dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten
Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam siding perdana Supriyani.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.

"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu. Kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah melakukanperbuatan itu," jelasnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya