Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan. Sidang perdana kemudian dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan, dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten
Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam siding perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu. Kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah melakukanperbuatan itu," jelasnya. (Ant/Z-11)
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sepanjang 2024 terdapat 31.947 kasus kekerasan dengan 27.658 kasus di antaranya dialami perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved