Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai

Tri Subarkah
02/6/2022 14:44
Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Aksi protes untuk mengusut peristiwa kekerasan di Paniai, Papu(Dok. MI)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berkomitmen untuk membuktikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada peristiwa Paniai di Papua. 

Adapun sidang perkara itu akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat. "Kita akan berusaha lah pasti untuk membuktikan," ujar Febrie saat dikonfimrasi, Kamis (2/6).

Kejagung telah menyeret seorang purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka. Diketahui, IS merupakan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai saat peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Baca juga: Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Untuk menghadapi persidangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk 34 jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Makassar sebagai penuntut umum. Febrie menyebut Direktur HAM Berat pada JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes, akan mengendalikan langsung perkara tersebut.

"Waktu persidangan jadi tanggung jawab dia (Erryl) itu," imbuh Febrie.

Sejauh ini, IS masih menjadi tersangka tunggal atas peristiwa yang menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang. Setelah penyidikan perkara Paniai rampung, Kejagung belum berencana membuka penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya. Sebab, masih menunggu persidangan peristiwa Paniai.

"Sementara ini tidak (ada penyidikan baru), makanya kita liat nanti proses persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Peristiwa Paniai dari Unsur TNI Segera Disidang

Diketahui, ada 11 persitiwa HAM berat lain di samping Paniai, yang telah diselediki Komnas HAM. Seperti, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998, hingga peristiwa Talangsari 1989 Lampung.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, penyelesaian peristiwa Paniai menjadi batu uji keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan perkara HAM lain di Papua. Sebab, seperti halnya peristiwa Paniai, sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua hampir tidak memiliki aspek politik.

Temuan Amnesty terdahulu, lanjut Usman, menyimpulkan baha peristiwa pelanggaran HAM di Papua disebabkan penanganan demonstrasi oleh aparat yang berlebihan. Serta, bertindak secara tidak profesional.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya