Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap I terhadap tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014, atas nama tersangka IS. Ia merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pernah menjabat sebagai perwira penghubung Kodim Paniai.
Tahap I itu berarti pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kepada jaksa penuntut umum di JAM-Pidsus. Menurut Ketut, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap. "Saat ini, jaksa penuntut umum masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa penyidik menyangkakan IS dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Beleid itu mengatur tentang pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. "Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," pungkas Ketut.
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta jajaran penyidik maupun jaksa penuntut umum Kejagung telah memiliki bukti yang optimal dalam proses pengusutan perkara tersebut. Ini diperlukan agar Kejagung tidak salah dalam mengadili dan membuktikan kesalahan pelaku. "Jangan lupa pastikan para saksi dan korban juga mendapatkan perlindungan," tandasnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved