Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kontroversi rencana pemerintah menulis ulang sejarah dan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pemerkosaan massal terhadap warga Tionghoa dalam tragedi Mei 1998.
"Yang penulisan sejarah itu, kalau saya sejak awal menyatakan negara itu tidak perlu nulis sejarah. Sejarah yang ditulis oleh negara ya buku pelajaran aja," kata Mahfud dalam akun youtube Mahfud MD Official, dilansir di Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Mahfud, sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
"Saya bilang, saya enggak setuju. Sejarah kalau ditulis oleh negara nanti berubah lagi, karena yang ditulis oleh negara sudah banyak, sejarah itu," ujarnya.
Dia mencontohkan buku sejarah versi Mohammad Yamin yang sempat dianggap sahih tetapi belakangan terbukti mengandung banyak kekeliruan. Mahfud menilai proyek penulisan sejarah oleh pemerintah berpotensi menimbulkan klaim sepihak dan menimbulkan kontroversi.
“Klaim baru, nanti akan diklaim lagi, itu salah. Dulu bukunya Yamin dipuji-puji, lalu katanya salah. Ini kan, ditulis lagi, ditulis lagi,” tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menanggapi pernyataan Fadli Zon bahwa tidak ada bukti dan rumor terkait peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Menurut Mahfud, hal itu bertentangan dengan kesaksian korban dan hasil investigasi resmi.
"Ya menurut saya saya tahun 1998 saya sudah jadi dosen. Jadi, logika saya mengatakan memang terjadi peristiwa pelanggaran HAM di tahun 1998 itu. Dan kemudian sebelum Komnas HAM menentukan itu kan ada TGPF. Di mana di situ ada Hermawan Sulistyo atau Kiki. Itu dia bicara ada (pelanggaran) itu," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa ada kesaksian langsung dari korban kekerasan seksual yang tak bisa diabaikan. "Kalau itu ada, bahkan ada orang yang seorang tokoh yang terkenal sekali ketika dia trauma karena istri dan anaknya diperkosa di depan dia. Ya kan? Dia pergi ke Amerika Serikat, sudah pulang ke Indonesia, dia cerita. Kalau saya lihat dengan mata kembali karena anak dia dan istri dia," jelas dia.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat sudah ditetapkan sebagai fakta hukum oleh Komnas HAM berdasarkan mandat undang-undang. “Komnas HAM itu undang-undang-undang. Enggak bisa dihapus. Hapus dalam buku, besok akan ditulis orang lagi. Dalam sejarah yang berbeda. Sekarang malah menjadi kontroversi ini,” katanya.
Mahfud juga menyinggung bahwa penyelesaian nonyudisial terhadap pelanggaran HAM sudah mendapat pengakuan internasional. “Itu kemudian mendapat penghargaan dari BBB, kan. Dengan menyebut, menghargai, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dari Indonesia. Dan para korban mengapresiasi," kata dia.
Ia mengingatkan bahwa sejarah pelanggaran HAM tidak bisa dihapus begitu saja. “Sejarahnya tidak bisa dihapus. Tetapi mungkin pengadilannya bisa diperbaiki," tambahnya.
Mahfud menilai pemerintah sebaiknya tidak menghapus atau mengabaikan fakta-fakta sejarah yang sudah dibuktikan secara hukum. Pakar hukum tata negara ini menyadari memang terdapat kesulitan untuk membuktikan pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di hadapan pengadilan. Karena proses pembuktian yang harus kuat dan jelas. Namun, Mahfud menyarankan kejujuran dalam menghadapi kenyataan sejarah.
“Biarkan sejarawan menulis sendiri. Orang bisa analisis sendiri," kata Mahfud. (Cah)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Sopir taksi online memperkosa penumpang menuju Bandara Soetta. Polisi temukan sabu dan senjata api saat menangkap pelaku di Depok.
Kasus pemerkosaan penumpang oleh sopir taksi online di Depok terungkap. Pelaku konsumsi sabu, memukul korban, dan ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Seorang pengemudi taksi online di Tangerang memperkosa dan menganiaya penumpang perempuan dengan senjata api palsu. Polisi menangkap pelaku di Depok
Komnas Perempuan menerima 10 aduan terkait kasus femisida pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved