Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
“Di dalam undang-undang ini saya ingin masukkan HAM dan korupsi. Jadi, nanti korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia," jelas Pigai dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta pada Kamis (3/7).
Menurut Pigai, ada sejumlah bentuk korupsi yang dapat memiliki dampak jauh lebih luas, terutama yang terjadi dalam keadaan penanganan bencana atau pandemi sehingga menghilangkan hak-hak dasar warga negara bahkan hingga menyebabkan kematian.
“Kayak macam (masa) coronavirus. Ketika uang untuk menyelamatkan nyawa manusia diambil dan dirampok dalam jumlah besar dan masif, itu masuk kategori pelanggaran HAM. Karena ada potensi kematian manusia dan hilangnya hak rakyat,” jelasnya.
Selain itu, Pigai menekankan bahwa tidak semua tindak pidana korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, hanya korupsi yang dilakukan secara terencana, masif, dan sistematis serta berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat luas yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM.
“Nanti, kami akan pertegas kriteria HAM dan korupsi itu dalam peraturan presiden. Tapi, di undang-undangnya cukup ditegaskan bahwa HAM dan korupsi berjalan beriringan,” imbuhnya.
Akan tetapi, Pigai menyebut literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan antara isu korupsi dan HAM di Indonesia masih sangat berbatas. Dikatakan, hanya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang secara konsisten menyuarakan bahwa korupsi bisa termasuk pelanggaran HAM.
“Ahli tentang HAM dan korupsi itu cuma satu, yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita. Dia sudah banyak menulis, bicara ke publik soal ini. Tapi belum ada ahli lain yang memberikan masukan,” ucapnya.
Lebih jauh, Pigai mendorong agar para ahli hukum pidana lainnya, seperti Bambang Widjojanto dan lainnya yang berjibaku dengan kebijakan anti korupsi, agar ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis terkait perilaku korupsi dan pelanggaran HAM dalam revisi UU nanti.
“Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi. Karena referensi pustaka kami terbatas, baik di Indonesia maupun di dunia,” jelasnya. (P-4)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved