Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selidiki Dugaan Pelanggaran, Komnas HAM Cek Aktivitas PT Gag Nikel

Rahmatul Fajri
16/6/2025 19:09
Selidiki Dugaan Pelanggaran, Komnas HAM Cek Aktivitas PT Gag Nikel
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah.(Dok. Antara)

KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam aktivitas tambang yang dilakukan PT Gag Nikel.

"Kami baru mau turun. Tentu akan menindaklanjuti informasi yang sudah diterima Komnas HAM sebelumnya," kata Anis kepada Media Indonesia, Senin (16/6).

Anis tidak mengungkapkan berapa lama penyelidikan dilakukan. Selain itu, ia juga tidak mengungkapkan kapan hasil penyelidikan itu diungkap ke publik.

"Ditunggu saja," singkatnya.

Sebelumnya, Anis menyebut berdasarkan informasi awal yang diterima,  lokasi penambangan PT Gag Nikel berada di luar area wisata Raja Ampat. Namun, informasi awal itu bakal tetap diverifikasi oleh Komnas HAM lewat pemantauan langsung.

Bagi Anis, konflik sumber daya alam atas aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi perhatian serius Komnas HAM. Akibat pertambangan tersebut, Anis menyebut diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi dari Kementerian ESDM ihwal dasar operasional perusahaan tersebut.

"PT Gag ini adalah dasarnya kontrak karya. Kita tahu bahwa kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha pemerintah dengan sektor swasta. Ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh empat perusahaan lain yang berupa izin usaha pertambangan (IUP)," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6).

Menurut Prabianto, dasar hukum operasional PT Gag Nikel berupa kontrak karya sangat kuat dibanding empat perusahaan lain. Kendati demikian, Komnas HAM tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mendatangi lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat. Dengan demikian, masih ada peluang Komnas HAM bakal merekomendasikan tidak diperpanjangnya kontrak karya tersebut.

"Apabila nanti kita setelah mendapat pemantauan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya, ini tentunya akan kita rekomendasikan," terang Prabianto

Komnas HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut, yakni Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun termasuk dalam pulau-pulau kecil. Aturan untuk tidak menggunakan pulau-pulau kecil untuk aktivitas pertambangan itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) maupun Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komnas HAM pun mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan pengeruk nikel di lima pulau tersebut, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Kendati demikian, masih ada satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, yang dibiarkan beroperasi oleh pemerintah melakukan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya