Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Menurut Walhi, situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menegakkan aturan dan akuntabilitas lingkungan hidup.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait keabsahan pencabutan izin tersebut, namun menemukan indikasi serius terhadap lemahnya komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan.
"Kami tidak akan berspekulasi apakah SK 4 perusahaan ini benar-benar sudah dicabut atau belum, namun kami melihat pola ini sebagai indikasi lemahnya komitmen birokrasi dalam menindak pelanggaran lingkungan," kata Rere saat dihubungi, Rabu (22/10).
Ia menjelaskan, jika benar pencabutan telah dilakukan, maka dokumen SK tersebut seharusnya tersedia dan dapat diakses oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ditemukannya dokumen itu, menurutnya, menandakan bahwa pencabutan hanya menjadi wacana tanpa dasar hukum yang kuat.
"Jika pencabutan memang telah dilakukan, maka SK seharusnya tersedia dan dapat diakses oleh lembaga pengawas seperti KPK. Ketika dokumen tidak ditemukan, maka pencabutan hanya menjadi narasi politik tanpa kekuatan hukum," tegasnya.
Rere menambahkan, persoalan ini juga mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan komitmen perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang transparan.
Ia menilai, langkah simbolik tanpa bukti hukum hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap upaya reformasi di sektor tambang.
"Ini juga bisa dilihat sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan komitmen perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang transparan. Ketika pencabutan hanya diumumkan secara simbolik tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas proses tersebut," tuturnya.
Walhi pun mendesak pemerintah agar segera membuka dokumen dan menjelaskan secara transparan status hukum keempat perusahaan tambang tersebut.
Menurut Walhi, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan tidak hanya menjadi alat pencitraan politik. (H-3)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Pertambangan nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Oktober - 4 November 2025 ditindak.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, aktivitas pertambangan nikel di Indonesia juga harus memperhatikan aspek-aspek sesuai kaidah yang berlaku, terutama dampak lingkungan.
Aquila Nickel Group menilai implementasi RCS sebagai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola internal di tengah regulasi ketat sektor pertambangan.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved