Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Novel Baswedan Duga Ada Intervensi dalam SP3 Kasus Izin Tambang Nikel di Konawe Utara

Devi Harahap
29/12/2025 12:38
Novel Baswedan Duga Ada Intervensi dalam SP3 Kasus Izin Tambang Nikel di Konawe Utara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) dan Harun Alrasyid yang tergabung dalam IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/4/2(MI/Susanto)

MANTAN Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.

KPK sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut dengan alasan kurangnya bukti. Menurutnya, kasus tersebut harus dibawa ke persidangan terlebih dahulu agar pembuktian materiil dapat diuji secara terbuka.

“Terlepas substansi perkaranya, memang idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan,” kata Novel dalam keterangannya, Senin (29/12).

Novel menilai, proses persidangan yang bersifat terbuka akan lebih akuntabel dibandingkan penyidikan yang bersifat tertutup. Ia pun menduga ada intervensi di balik penerbitan SP3 tersebut.

“Selain itu proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntable dibandingkan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan,” jelas Novel.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penerbitan SP3 dalam kasus izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW).

KPK menyebut, tempus delicti dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 dinilai sudah kedaluwarsa untuk disidik hingga 2025, atau sekitar 16 tahun. Sementara itu, terkait kerugian negara dalam pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, KPK menilai bukti yang ada belum cukup kuat. Karena itu, penerbitan SP3 dianggap tepat.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, penerbitan SP3 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Setiap proses hukum, kata dia, harus sesuai dengan norma hukum serta asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada 2007–2014. Ia dijerat dengan dua pasal terkait dugaan kerugian negara dan suap.

Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 juga diduga menerima uang sekitar Rp 13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode tersebut.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya