Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR Desak KPK Transparan Soal SP3 Kasus Tambang Konawe Utara

Devi Harahap
29/12/2025 19:09
DPR Desak KPK Transparan Soal SP3 Kasus Tambang Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi(Dok.MI)

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang senilai Rp2,7 triliun di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan dari DPR RI. 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta KPK agar membuka alasan penghentian perkara tersebut secara transparan dan rinci kepada publik. Menurutnya, hal itu penting agar keputusan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik, agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum,” kata Abdullah kepada wartawan, hari ini.

Selain itu, Abdullah menyoroti alasan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti sebagai dasar penghentian penyidikan. Ia menilai, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara komprehensif, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

“Terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut, KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit dalam kasus ini,” ujarnya.

Abdullah juga mempertanyakan waktu pengumuman SP3 yang dinilai tidak beriringan dengan waktu pengambilan keputusan. Dikatakan bahwa publik berhak mengetahui alasan keterlambatan pengumuman tersebut.

“Terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil sejak Desember 2024 baru diumumkan sekarang?” katanya.

Lebih lanjut, Abdullah menyebut masih terbuka peluang bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru atau digunakan konstruksi hukum yang berbeda.

“Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di-SP3 KPK ini, sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Abdullah pun mewanti-wanti agar penghentian penyidikan oleh KPK tidak menjadi akhir dari upaya penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

“Saya ingin menegaskan, jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka,” tegasnya.

Lebih jauh Abdullah menekankan bahwa esensi utama kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam adalah penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak langsung pada kerugian negara dan kesejahteraan rakyat.

“Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Dev/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya