Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

SP3 Kasus Nikel oleh KPK Patut Dicurigai

M Ilham Ramadhan Avisena
28/12/2025 20:48
SP3 Kasus Nikel oleh KPK Patut Dicurigai
ilustrasi(MI)

PAKAR hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan suap izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara sebagai keputusan yang janggal dan patut dicurigai. Menurutnya, ada persoalan serius di internal KPK yang perlu dijelaskan ke publik.

Abdul Fickar mempertanyakan konsistensi KPK dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada keyakinan penyidik bahwa alat bukti telah terpenuhi.

"Saya kira ada masalah di ruang dalam KPK, bagaimana bisa, sudah yakin minimal ada dua alat bukti waktu menetapkan tersangka, tapi justru sekarang mengeluarkan SP3, ini jelas mencurigakan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/12).

Ia mengemukakan dua kemungkinan yang dapat menjelaskan keputusan tersebut. Pertama, adanya tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan. Kedua, kemungkinan yang lebih serius, yakni pimpinan KPK justru mendapatkan sesuatu sehingga memutuskan menghentikan perkara.

"Kemungkinannya ada dua, pertama pimpinan KPK yang punya kekuasaan menerima tekanan yang dia tidak sanggup lawan. Kedua, sebaliknya, kemungkinan pimpinan KPK mendapatkan sesuatu, sehingga memutuskan untuk melakukan SP3 pada perkara ini," kata Fickar.

Menurutnya, keputusan menghentikan penyidikan menjadi semakin aneh jika melihat proses awal penanganan perkara yang sempat dilakukan secara agresif. Ia menyoroti adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK. “Menurut saya menjadi aneh, sudah menggebu-gebu melakukan OTT, kok malah mengeluarkan SP3. Kan aneh, sangat aneh. Jadi patut dicurigai,” ujarnya.

Fickar mengingatkan, jika polemik semacam ini terus berulang tanpa penjelasan yang memadai, maka dampaknya bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Ia menilai wibawa KPK sebagai institusi penegak hukum dapat tergerus. "Bahayanya ke depan KPK sudah tidak punya wibawa lagi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Kasus dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun itu dihentikan setelah penyidik menilai tidak terdapat kecukupan alat bukti. Keputusan tersebut setidaknya memuat tiga fakta penting yang menjelaskan latar belakang sekaligus posisi KPK dalam perkara ini.

KPK memastikan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang telah bergulir sejak 2017 tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa yang diselidiki merupakan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2009, sehingga memerlukan pembuktian yang sangat kuat. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik