Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut Boyamin, penghentian perkara tersebut menyisakan banyak kejanggalan yang belum terjawab.
"Saya menyesalkan penyetopan itu. Karena dulu baru diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," ujar Boyamin saat dihubungi, Minggu (28/12).
Ia menyoroti alasan kesehatan yang sempat membuat tersangka, yang saat itu menjabat atau pernah menjabat sebagai bupati, tidak jadi ditahan. Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Ia mengaku memiliki data yang menunjukkan tersangka masih aktif beraktivitas di ruang publik. "Padahal saya ada data, habis itu dia ikut kampanye, bisa test drive mobil Toyota, dan kemudian tiba-tiba tanpa ada kelanjutan, terus kemudian di SP3. Itu sangat menyesalkan dan menyayangkan," tuturnya.
Atas dasar itu, MAKI telah mengambil langkah lanjutan dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Boyamin mengungkapkan dirinya telah berkirim surat agar perkara tersebut ditangani ulang. "Saya sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru, atau mulai penanganan baru,” ujarnya.
Selain mendorong penanganan ulang, Boyamin juga membuka opsi jalur hukum untuk menggugat keputusan KPK. Ia menyatakan akan mengajukan praperadilan guna membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan. Namun, langkah tersebut masih bersifat kondisional.
"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu. Tapi saya nanti akan melihat, kalau nanti Kejaksaan Agung itu sangat cepat menangani perkaranya, saya otomatis menunda praperadilannya," jelasnya.
Boyamin turut mengkritik kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi yang dinilainya lamban. Ia menilai sejumlah kasus besar justru tidak ditangani secara optimal meski memiliki dampak signifikan.
"KPK itu memang agak lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi," jelasnya.
Menurut Boyamin, penghentian perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Ia berharap aparat penegak hukum lain dapat mengambil peran untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Kasus dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun itu dihentikan setelah penyidik menilai tidak terdapat kecukupan alat bukti. Keputusan tersebut setidaknya memuat tiga fakta penting yang menjelaskan latar belakang sekaligus posisi KPK dalam perkara ini.
KPK memastikan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang telah bergulir sejak 2017 tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa yang diselidiki merupakan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2009, sehingga memerlukan pembuktian yang sangat kuat. (Mir/P-3)
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara illegal logging ini bahkan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
KPKÂ menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved