Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal pada Minggu (22/12). Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (23/12).
Tessa belum mengungkap tanggal penerbitan surat tersebut. KPK tetap menyampaikan bela sungkawa terhadap wafatnya Awang.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Tessa.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim. Selain Awang, dua lainnya itu Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim. Termasuk rumah Awang. (P-5)
Alokasi tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim.
GUBERNUR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru setelah mendapat sorotan publik.
Dengan dukungan penuh para gubernur, Rudy Mas’ud optimistis APPSI akan menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang lebih solid,.
Di tengah skeptisisme, keduanya hadir dengan gebrakan, bukan sekadar wacana.
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk masa bakti 2025-2029.
Hari ini saya diterima langsung oleh Bapak Menteri PU di ruang kerja beliau.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved