Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Gubernur Kaltim Meninggal, KPK Segera Terbitkan SP3

Fachri Audhia Hafiez
23/12/2024 17:30
Mantan Gubernur Kaltim Meninggal, KPK Segera Terbitkan SP3
Ilustrasi(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal pada Minggu (22/12). Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (23/12). 

Tessa belum mengungkap tanggal penerbitan surat tersebut. KPK tetap menyampaikan bela sungkawa terhadap wafatnya Awang.

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Tessa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim. Selain Awang, dua lainnya itu Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim. Termasuk rumah Awang. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya