Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Usai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Pemprov Kaltim Kucurkan Rp10,5 Miliar untuk Operasional Tim Ahli Gubernur

Yovanda Izabella
10/3/2026 15:40
Usai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Pemprov Kaltim Kucurkan Rp10,5 Miliar untuk Operasional Tim Ahli Gubernur
Gubernur Kalimantan Rudy Mas'ud.(MI/Yovanda Izabella)

UNTUK mendukung kerja gubernur dalam merumuskan kebijakan dan mempercepat program pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan Rp10,5 miliar bagi Tim Ahli Gubernur pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim. 

Sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran honorarium Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025-2030 yang nilainya mencapai sekitar Rp8,34 miliar. Sementara itu, sekitar Rp2,9 miliar lainnya digunakan untuk membiayai perjalanan dinas tim, baik di dalam daerah maupun luar daerah.

Struktur tim ahli terdiri dari sejumlah posisi strategis dengan skema pembayaran honorarium per orang setiap bulan selama masa kerja sembilan bulan. Posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp360 juta selama periode tersebut.

Di bawah ketua tim terdapat dua wakil ketua yang masing-masing menerima honorarium Rp35 juta per bulan. Jika dihitung selama sembilan bulan, total anggaran untuk kedua posisi ini mencapai sekitar Rp630 juta. Selanjutnya terdapat empat koordinator bidang atau divisi dengan honorarium Rp30 juta per bulan per orang.

Dengan masa kerja yang sama, total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp1,08 miliar. Adapun anggota bidang atau divisi berjumlah 11 orang dengan honor Rp20 juta per bulan. Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk posisi anggota mencapai sekitar Rp1,98 miliar selama sembilan bulan. Selain itu, terdapat pula dewan penasihat yang berjumlah delapan orang.

Setiap penasihat memperoleh honorarium Rp45 juta per bulan sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp3,24 miliar. Dokumen anggaran juga mencantumkan honorarium bagi koordinator bidang atau divisi tambahan yang berjumlah 35 orang dengan total alokasi sekitar Rp1,05 miliar.

Dengan komposisi tersebut, total anggaran kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan. Dari jumlah itu, Rp8,34 miliar dialokasikan untuk honorarium dan sekitar Rp2,9 miliar untuk perjalanan dinas.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan ketentuan mengenai tim ahli tersebut telah dimuat dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya sudah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. 

“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita juga mengacu pada beberapa daerah,” ujar Sri Wahyuni, Senin (9/3). 

Menurutnya, penetapan besaran honorarium dilakukan melalui berbagai pertimbangan, termasuk dengan membandingkan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain. Ia menambahkan, keberadaan tim ahli dibutuhkan untuk memberikan masukan strategis kepada gubernur dalam berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” katanya. 

Sri juga menyebutkan beberapa daerah memiliki besaran honor tenaga ahli yang lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Timur. 

“Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” ujarnya. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pemerintah provinsi dalam mendukung program pembangunan. 

“Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” tutupnya. (YN/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya