Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.
"Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima," kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya," ujarnya.
Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.
"Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat," ujarnya.
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil. (Ant/I-2)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kendati begitu, Mansyur belum bisa memastikan kapan proses hukum terhadap Firli Bahuri akan rampung. Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved