Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan siap jika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kembali gugatan lain terkait dugaan lambatnya proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami siap (jika MAKI gugat kembali), kami bukan masalah gugat menggugat yang perlu dicatat bahwa kasus ini kan belum berhenti, belum dihentikan. Nah, masih berproses. Tentunya kami pasti akan memberikan kepastian hukum," kata Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, Rabu (18/12).
Kendati begitu, Mansyur belum bisa memastikan kapan proses hukum terhadap Firli Bahuri akan rampung. Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kalo sampai kapan nanti penyidik yang jawab, tergantung kendalanya seperti apa. Tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa tinggal memenuhi P19 saja," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hakim menyebut, dalil yang diajukan MAKI dinilai prematur karena penyidikan dianggap belum cukup bukti.
Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Usiana Amping dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024. Hakim mengklaim peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim MAKI mengenai penghentian penyidikan kasus yang melibatkan Firli Bahuri. (Fik)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB. Gugatan itu berlangsung di Ruang Sidang 01, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tessa menegaskan, penyidikan dan praperadilan merupakan dua konteks yang berbeda. Hasto wajib menghadiri pemanggilan keduanya pada Kamis (20/2).
Hasil jajak pendapat dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menyebut mayoritas publik sudah memercayai Hasto terlibat dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved