Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Polisi Ungkap Kronologi WNA Irak Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori

Rahmatul Fajri
23/3/2026 18:45
Polisi Ungkap Kronologi WNA Irak Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori
Ilustrasi garis polisi di TKP kejahatan.(Dok. Antara)

SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah meregang sejak Oktober 2025. Lalu, puncaknya terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 ketika pelaku melihat korban bersama pria lain.

"Pada 20 Maret, pelaku melihat korban sedang jalan bersama pria lain di sebuah acara Bazar Ramadan. Sempat terjadi keributan di sana sebelum akhirnya mereka berpisah," ujar Fechy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).

Ketegangan berlanjut saat pelaku mendatangi kos korban di wilayah Bambu Apus, Cipayung, sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, FTJ mendapati korban sedang berduaan dengan pria yang sebelumnya ditemui di bazar. Pelaku sempat diusir oleh korban dan diminta pulang ke kosnya sendiri.

"Pelaku pulang ke kosnya dan merenung, namun emosinya tidak tertahan. Ia memutuskan kembali lagi ke kos korban. Di sana terjadi pertengkaran hebat, pelaku sempat mencekik korban," jelas Fechy.

Karena korban memberontak, FTJ kemudian mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga tewas. Berdasarkan pemeriksaan awal, senjata tajam tersebut diduga telah dipersiapkan oleh pelaku.

"Pisau berdasarkan keterangan pelaku yang kami periksa tadi malam, diakui memang dibawa dari rumahnya. Terkait dugaan perencanaan (pembunuhan berencana), masih kami dalami lagi," tambahnya.

Fechy menjelaskan setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Bogor dan Sukabumi. Setibanya di Sukabumi, pelaku sempat ingin bunuh diri. Namun, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih kabur ke Sumatra. Fechy menjelaskan pelaku tidak memiliki tujuan khusus di Sumatra. 

"Kalau Sumatera nggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP," katanya.

Lebih lanjut, Fechy mengatakan pelarian FTJ tak berlangsung lama. Pelaku diamankan di dalam bus di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68 pada 21 Maret 2026 pukul 12:49 WIB.

Atas perbuatannya, FTJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menjerat pria berkebangsaan Irak tersebut dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. "Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Fechy. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya