Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam
02/12/2025 18:12
KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos. KPK menilai putusan tersebut sudah tepat.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Budi mengatakan, KPK sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos bukan objek praperadilan. Budi menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penangkapan Tannos di Singapura.

"Karena objek surat perintah penangkapan digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi sehingga tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura," ucap Budi.

KPK juga sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos prematur. Sebab, yang menangkap buronan itu merupakan penegak hukum Singapura, bukan Indonesia.

"Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praper ini prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK," terang Budi.

Putusan praperadilan menguatkan klaim KPK proses hukum kasus korupsi pengadaan KTP-e masih sesuai prosedur. Proses ekstradisi diharap rampung dengan cepat.

"Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya," ujar Budi.

Majelis Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan  tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12). 

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya