Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos. KPK menilai putusan tersebut sudah tepat.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Budi mengatakan, KPK sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos bukan objek praperadilan. Budi menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penangkapan Tannos di Singapura.
"Karena objek surat perintah penangkapan digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi sehingga tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura," ucap Budi.
KPK juga sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos prematur. Sebab, yang menangkap buronan itu merupakan penegak hukum Singapura, bukan Indonesia.
"Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praper ini prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK," terang Budi.
Putusan praperadilan menguatkan klaim KPK proses hukum kasus korupsi pengadaan KTP-e masih sesuai prosedur. Proses ekstradisi diharap rampung dengan cepat.
"Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya," ujar Budi.
Majelis Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12).
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida. (P-4)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved