Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Paulus Tannos mengajukan upaya hukum praperadilan soal penetapan keabsahan tersangka dirinya.
Gugatan Paulus Tannos didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (28/1).
Praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam persidangan ini. Gugatan Paulus Tannos akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Praperadilan Paulus Tannos ditolak pengadilan sebelumnya. Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan. (H-4)
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved