Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Buron Kasus Korupsi KTP-E Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
03/2/2026 12:21
Buron Kasus Korupsi KTP-E Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Hakim tunggal Halida Rahardhini (kanan) memimpin sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/11/2025).(ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar)

BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Paulus Tannos mengajukan upaya hukum praperadilan soal penetapan keabsahan tersangka dirinya.

Gugatan Paulus Tannos didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (28/1). 

Praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam persidangan ini. Gugatan Paulus Tannos akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Praperadilan Paulus Tannos ditolak pengadilan sebelumnya. Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya