Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tegaskan Perbuatan Tannos Merugikan Negara Bukan Cuma Suap

Candra Yuri Nuralam
16/6/2025 08:40
KPK Tegaskan Perbuatan Tannos Merugikan Negara Bukan Cuma Suap
grafis.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan KTP-E, yang menjerat buronan Paulus Tannos, berkaitan dengan kerugian negara. Bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tidak menjelaskan perkara itu ke ranah suap.

“Ya pastinya ini kan pasti melihat dari proses perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (16/6).

Nilai Kerugian?

Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat, dan siap membawa Tannos ke persidangan setelah proses ekstradisi rampung.

“Dengan kondisi seperti itu, maka, penyidik saat itu memutuskan pasal yang itulah yang tepat (kerugian negara),” ucap Setyo.

Menolak Pulang?

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Upaya Pemerintah?

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya