Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Ingatkan MA, Korupsi Setnov Kejahatan Luar Biasa

Devi Harahap
02/7/2025 19:03
KPK Ingatkan MA, Korupsi Setnov Kejahatan Luar Biasa
Narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov).(Dok. MI)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E. KPK mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menghormati putusan MA tersebut, namun dia menilai hakim sebagai penegak hukum seharusnya bisa menolak PK tersebut sebagai upaya efek jera.  

“Pertama, KPK tentu menghormati independensi atas putusan majelis hakim. Namun yang kedua tentu kita mesti memperhatikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (2/7). 

Menurut Budi, pemberian efek jera pada koruptor merupakan suatu keharusan yang sejalan dengan keinginan publik, sebab korupsi yang dilakukan Setnov masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. 
 
“Dan tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, karena memang korupsi ini dampaknya luar biasa dan masyarakat yang secara langsung mendapatkan dampak atas kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan korupsi tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal setiap proses penegakan hukum di Indonesia agar pemberian hukuman bisa diterapkan secara optimal sesuai undang-undang yang berlaku. 

“Sehingga tentu korupsi sebagai extraordinary crime begitu ya tentu juga butuh upaya-upaya yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku termasuk bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

Dihukum membayar denda

Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim.

Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut. (Dev/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya