Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi seolah menjadi tanda bahwa penanganan perkara korupsi di Tanah Air sudah menjadi hal yang biasa saja.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, itu terjadi karena MA juga sudah kehilangan figur yang menjadi panutan.
"Alasan terbesarnya adalah karena MA saat ini kehilangan panutan. Kita tidak memiliki Artidjo Alkostar seperti dulu yang begitu sangar ketika memvonis para koruptor," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (2/7).
Diketahui, Artidjo merupakan mantan hakim agung yang dikenal berani menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana kasus korupsi. Artidjo menjabat sebagai hakim agung sejak 2000 sampai 2018 sebelum akhirnya menjadi Dewan Pengawas KPK sampai 2021 saat dirinya meninggal dunia.
Menurut Herdiansyah, saat menjadi hakim agung, Artidjo begitu sangar ketika memvonis para koruptor. Oleh karena itu, setelah Artidjo tak lagi menjadi hakim agung, MA juga dinilai telah kehilangan standar dalam memperlakukan terpidana kasus korupsi.
Ia menegaskan, kasus korupsi harusnya dilihat sebagai hal yang luar biasa, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman. Seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menempuh upaya hukum di MA, sambung Herdiansyah, harusnya dibedakan dengan terpidana kasus tindak pidana pada umumnya.
Oleh karena itu, pemangkasan hukuman Setnov yang juga mantan Ketua DPR RI itu dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun menunjukkan bahwa perlakukan MA terhadap narapidana korupsi menjadi biasa saja.
"Sekarang kita menganggap (korupsi) biasa-biasa saja. Mengurangi hukuman koruptor itu ya seperti kejahatan yang biasa, seperti sudah lumrah. Hal yang dulunya kita tidak dapatkan ketika Artidjo masih di MA," ujar Herdiansyah. (Tri/I-1)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian.
Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, Setnov telah membayar denda subsider.
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, Setnov telah membayar denda subsider.
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved