Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pangkas Vonis Setnov, MA Dituding Kehilangan Anutan

Tri Subarkah
02/7/2025 18:46
Pangkas Vonis Setnov, MA Dituding Kehilangan Anutan
Narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov).(Dok. MI)

HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi seolah menjadi tanda bahwa penanganan perkara korupsi di Tanah Air sudah menjadi hal yang biasa saja. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, itu terjadi karena MA juga sudah kehilangan figur yang menjadi panutan.

"Alasan terbesarnya adalah karena MA saat ini kehilangan panutan. Kita tidak memiliki Artidjo Alkostar seperti dulu yang begitu sangar ketika memvonis para koruptor," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (2/7).

Diketahui, Artidjo merupakan mantan hakim agung yang dikenal berani menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana kasus korupsi. Artidjo menjabat sebagai hakim agung sejak 2000 sampai 2018 sebelum akhirnya menjadi Dewan Pengawas KPK sampai 2021 saat dirinya meninggal dunia.

Menurut Herdiansyah, saat menjadi hakim agung, Artidjo begitu sangar ketika memvonis para koruptor. Oleh karena itu, setelah Artidjo tak lagi menjadi hakim agung, MA juga dinilai telah kehilangan standar dalam memperlakukan terpidana kasus korupsi.

Ia menegaskan, kasus korupsi harusnya dilihat sebagai hal yang luar biasa, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman. Seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menempuh upaya hukum di MA, sambung Herdiansyah, harusnya dibedakan dengan terpidana kasus tindak pidana pada umumnya.

Oleh karena itu, pemangkasan hukuman Setnov yang juga mantan Ketua DPR RI itu dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun menunjukkan bahwa perlakukan MA terhadap narapidana korupsi menjadi biasa saja.

"Sekarang kita menganggap (korupsi) biasa-biasa saja. Mengurangi hukuman koruptor itu  ya seperti kejahatan yang biasa, seperti sudah lumrah. Hal yang dulunya kita tidak dapatkan ketika Artidjo masih di MA," ujar Herdiansyah. (Tri/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik