Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tok, Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam
17/6/2025 08:44
Tok, Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Paulus Tannos (tengah).(MGN)

OTORITAS penegak hukum Singapura menolak penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap tersebut.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPR Paulus Tannos (PT), sehingga, terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Ajukan Gugatan?

Tannos mengajukan penangguhan penahanan dalam proses ekstradisinya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu kini tinggal menjalani sidang untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ucap Budi.

Proses Ekstradisi?

KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar. Pemulangan tersangka kasus korupsi itu bisa menjadi preseden baik antara Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Jalur Diplomatik?

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya