Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemerintah Singapura hingga saat ini belum menyetujui pengajuan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos.
“Pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Selain itu, Setyo menjelaskan proses tuntutan ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut masih terus berjalan. Adapun status Paulus Tannos saat ini masih ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.
Dia mengatakan bahwa KPK dan Kementerian Hukum masih memantau semua proses di Singapura dan akan berusaha untuk membawa pulang Tannos ke Indonesia. “Sampai hari ini antarpemerintah masih intens komunikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan bahwa Paulus Tannos telah menyewa pengacara untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang. (Dev/P-2)
Upaya paksa itu diambil setelah eks anak buah Nadiem itu mangkir terus, saat dipanggil penyidik.
Buron paling dicari di Swedia, Ismail Abdo berhasil ditangkap di Turki.
Harun Masiku tidak akan mampu membayar uang suap yang diminta oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tessa enggan memerinci dokumen yang kurang dari pemulangan Tannos. Dia berharap semua proses kelar sebelum jangka waktu yang diberikan.
Setyo menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang dilaksanakan pihaknya berdasarkan instruksi pemerintah pusat tak memengaruhi kegiatan penindakan.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved