Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemerintah Singapura hingga saat ini belum menyetujui pengajuan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos.
“Pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Selain itu, Setyo menjelaskan proses tuntutan ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut masih terus berjalan. Adapun status Paulus Tannos saat ini masih ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.
Dia mengatakan bahwa KPK dan Kementerian Hukum masih memantau semua proses di Singapura dan akan berusaha untuk membawa pulang Tannos ke Indonesia. “Sampai hari ini antarpemerintah masih intens komunikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan bahwa Paulus Tannos telah menyewa pengacara untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang. (Dev/P-2)
Harun Masiku tidak akan mampu membayar uang suap yang diminta oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tessa enggan memerinci dokumen yang kurang dari pemulangan Tannos. Dia berharap semua proses kelar sebelum jangka waktu yang diberikan.
Setyo menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang dilaksanakan pihaknya berdasarkan instruksi pemerintah pusat tak memengaruhi kegiatan penindakan.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Takdir mengatakan, persidangan bakal dibuka untuk umum. Pertanyaan yang akan dicecarkan jaksa belum bisa dipaparkan, saat ini.
Dua saksi itu yakni mantan pejabat pengadaan barang atau jasa di Setjen MPR Kartika Indriati Sekarsari dan Pokja-UKPBJ Setjen MPR Darojat Agung Sasmita Aji.
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya.
Ahyad diperiksa bersama dengan freelancer PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan.
Ahmad Muzani menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved