Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan alasan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sejalan dengan proporsi yang diatur dalam undang-undang.
“Di undang-undang disebutkan pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun mengapa ini dibagi 50% untuk masing-masing?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
KPK juga akan menelusuri proses pemberian arahan dan aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut. “Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan memberikan penjelasan. Jika ada diskresi atau perintah tertentu, sebaiknya disampaikan agar semuanya menjadi terang,” kata Asep.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Yaqut sekitar dua minggu sebelumnya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil beberapa pihak terkait penyelidikan ini. Beberapa tokoh yang turut dimintai keterangan termasuk pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga terindikasi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun ini, termasuk pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota yang diberikan. (Ant/E-3)
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved