Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan alasan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sejalan dengan proporsi yang diatur dalam undang-undang.
“Di undang-undang disebutkan pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun mengapa ini dibagi 50% untuk masing-masing?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
KPK juga akan menelusuri proses pemberian arahan dan aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut. “Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan memberikan penjelasan. Jika ada diskresi atau perintah tertentu, sebaiknya disampaikan agar semuanya menjadi terang,” kata Asep.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Yaqut sekitar dua minggu sebelumnya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil beberapa pihak terkait penyelidikan ini. Beberapa tokoh yang turut dimintai keterangan termasuk pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga terindikasi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun ini, termasuk pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota yang diberikan. (Ant/E-3)
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sudah diperingati oleh Sekretaris Daerah serta pejabat lain untuk memenangkan perusahaan keluarganya sebagai vendor daerah.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved