Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan alasan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sejalan dengan proporsi yang diatur dalam undang-undang.
“Di undang-undang disebutkan pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun mengapa ini dibagi 50% untuk masing-masing?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
KPK juga akan menelusuri proses pemberian arahan dan aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut. “Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan memberikan penjelasan. Jika ada diskresi atau perintah tertentu, sebaiknya disampaikan agar semuanya menjadi terang,” kata Asep.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Yaqut sekitar dua minggu sebelumnya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil beberapa pihak terkait penyelidikan ini. Beberapa tokoh yang turut dimintai keterangan termasuk pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga terindikasi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun ini, termasuk pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota yang diberikan. (Ant/E-3)
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Pelaku menjual tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dipakai untuk mempercepat antrean.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Informasi dan keterangan yang disampaikan Khalid Basalamah sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved