Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
"Kita akan dalami itu, mengapa ada diskresi aturan itu, kenapa diskresi itu berkebalikan dengan niat awal pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/8).
Budi mengatakan pihaknya mendalami adanya perbedaan keputusan pembagian kuota antara 2024 dan 2023. Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, kuota haji tambahan dibagi sesuai dengan ketentuan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dari total 8 ribu kuota tambahan, 7.360 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 640 sisanya untuk haji khusus.
Setelah itu, Gus Yaqut membagi rata atau 50%:50% antara kuota haji reguler dan khusus. Diskresi Gus Yaqut itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik. Artinya memang ada dua hal yang berbeda antara SK Menteri tahun 2023 dengan SK Menteri 2024," jelas Budi.
Adapun barang bukti terkait SK Menteri Agama 2023 dan 2024 diserahkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sekaligus salah satu pelapor kasus ini, Boyamin Saiman, ke KPK. Data ini disampaikannya sebagai pembanding antara keputusan Yaqut di 2023 dan 2024. Khususnya masalah pembagian kuota tersebut.
"Saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023. Di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Nah kemudian 8.000 itu dibagi proporsional: 640 untuk khusus, sisanya untuk reguler," jelas Boyamin.
"Kalau dihitung itu benar 8%, 640 itu adalah 8% dari 8.000. Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, ya itu dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh," tambah dia.
Pengacara Gus Yaqut Mellisa Anggraini, menjelaskan pembagian kuota haji reguler dan khusus telah dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Pembagian kuota haji tambahan antara reguler dan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, aspek teknis, aspek keselamatan jemaah," kata Mellisa saat dihubungi.
Dia menegaskan, sebelum diskresi dikeluarkan telah lebih dulu dilakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Kebijakan tersebut sudah berdasarkan hasil simulasi bersama dengan Saudi yang kemudian dituangkan kedalam MoU. Tidak mungkin diskresi tidak dilakukan karena keselamatan jemaah adalah prioritas utama," jelasnya. (H-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved