Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

KPK Usut Diskresi Yaqut Cholil Qoumas Bagi Kuota Haji

Rahmatul Fajri
21/8/2025 11:10
KPK Usut Diskresi Yaqut Cholil Qoumas Bagi Kuota Haji
Ilustrasi.(Antara Foto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024. 

"Kita akan dalami itu, mengapa ada diskresi aturan itu, kenapa diskresi itu berkebalikan dengan niat awal pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/8).

Budi mengatakan pihaknya mendalami adanya perbedaan keputusan pembagian kuota antara 2024 dan 2023. Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, kuota haji tambahan dibagi sesuai dengan ketentuan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dari total 8 ribu kuota tambahan, 7.360 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 640 sisanya untuk haji khusus.

Setelah itu, Gus Yaqut membagi rata atau 50%:50% antara kuota haji reguler dan khusus. Diskresi Gus Yaqut itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik. Artinya memang ada dua hal yang berbeda antara SK Menteri tahun 2023 dengan SK Menteri 2024," jelas Budi.

Adapun barang bukti terkait SK Menteri Agama 2023 dan 2024 diserahkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sekaligus salah satu pelapor kasus ini, Boyamin Saiman, ke KPK. Data ini disampaikannya sebagai pembanding antara keputusan Yaqut di 2023 dan 2024. Khususnya masalah pembagian kuota tersebut.

"Saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023. Di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Nah kemudian 8.000 itu dibagi proporsional: 640 untuk khusus, sisanya untuk reguler," jelas Boyamin.

"Kalau dihitung itu benar 8%, 640 itu adalah 8% dari 8.000. Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, ya itu dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh," tambah dia.

Pengacara Gus Yaqut Mellisa Anggraini, menjelaskan pembagian kuota haji reguler dan khusus telah dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Pembagian kuota haji tambahan antara reguler dan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, aspek teknis, aspek keselamatan jemaah," kata Mellisa saat dihubungi.

Dia menegaskan, sebelum diskresi dikeluarkan telah lebih dulu dilakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kebijakan tersebut sudah berdasarkan hasil simulasi bersama dengan Saudi yang kemudian dituangkan kedalam MoU. Tidak mungkin diskresi tidak dilakukan karena keselamatan jemaah adalah prioritas utama," jelasnya. (H-4)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya