Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Dugaan korupsi katering haji ini mungkin tidak hanya pada 2025. Kami juga akan menelusuri ke tahun 2024, 2023, bahkan periode sebelumnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Asep, saat ini penelusuran kasus masih berada di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Artinya, perkara tersebut belum ditangani langsung oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Meski begitu, ia menegaskan jika kasus ini meningkat ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan katering haji.
Asep menyebut penelusuran informasi terkait katering juga akan dilakukan seiring proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Kami berharap bisa memperoleh keterangan maupun dokumen terkait masalah katering, pemondokan, dan aspek lainnya saat menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam laporannya, ICW menyoroti tiga persoalan utama pada layanan katering.
Pertama, menu makanan yang disediakan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi. Idealnya, seorang individu membutuhkan sekitar 2.100 kilokalori per hari, namun ICW menemukan jemaah haji hanya menerima 1.715 hingga 1.765 kilokalori.
Kedua, terdapat dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal untuk setiap porsi makanan yang dikonsumsi jemaah. Praktik ini, menurut ICW, berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.
Ketiga, adanya indikasi pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp255 miliar. (Ant/E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaam orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.
Masyarakat yang mengalami kerugian fasilitas haji yang didaptakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diharap melapor ke KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved