Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Lambannya Penetapan Tersangka karena Tarik-menarik Kepentingan

Devi Harahap
18/8/2025 17:31
Lambannya Penetapan Tersangka karena Tarik-menarik Kepentingan
Jamaah Haji tengah melakukan ibadah di Masjidil haram, Mekkah, Arab Saudi.(Dok.Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai rentetan pemeriksaan, penggeledahan dan pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penetapan atau pembagian kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Namun, hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyebutkan ada dua faktor yang menyebabkan lambatnya KPK dalam mengusut dan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. 

“Satu, bisa jadi KPK tidak yakin dengan proses penyelidikan dan proses pemeriksaan yang dilakukan. KPK seperti tidak yakin dengan keputusan-keputusan yang diambil, dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya kepada Media Indonesia, hari ini.

Kendati demikian, Herdiansyah menilai ketidakyakinan KPK terhadap hasil penyidikan sangat kecil kemungkinannya karena proses pemeriksaan terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi dilakukan melalui proses yang panjang. 

“Karena biasanya KPK lebih teliti di dalam menetapkan konstruksi perkara-perkara tertentu, termasuk penetapan tersangka dan bukti-bukti dalam perkara tertentu. Jadi kecil kemungkinan kalau kemudian KPK dikatakan tidak yakin dengan bukti-bukti yang sudah diperoleh,” ungkapnya. 
 
Lebih lanjut, Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan, terlebih lagi kasus kuota haji melibatkan nama-nama mantan pejabat besar. 

“Saya menduga ini ada kemungkinan kedua, jangan-jangan dalam berbagai macam kasus kalau kita analogikan, namanya proses penetapan tersangka itu biasanya disertai dengan tarik-menarik kepentingan,” jelasnya. 

Menurut Herdiansyah, lambannya proses hukum kerap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melobi atau melakukan negosiasi untuk mencari keuntungan pribadi yang berujung pada terjadinya ruang tawar-menawar dan tarik menarik kepentingan antara berbagai pihak. 

“Itu yang tidak kita kehendaki. Tetapi kalau KPK sendiri lama dan berlarut-latur dalam menetapkan tersangka, jangan salahkan kalau kemudian publik mencurigai lamanya proses ini karena ada ruang tawar-menawar dan ruang transaksional,” tukasnya. 

Herdiansyah menilai melalui pemeriksaan, pemanggilan dan pengumpulan barang bukti yang sudah dilakukan, sudah seharusnya KPK menetapkan nama-nama tersangka tersebut kepada publik secara transparan. 

“Justru aneh kalau kemudian perkara ini ditahan-tahan dan memakan waktu yang cukup panjang. Kalau publik mencurigai KPK sendiri ya wajar kan? Kalau tidak mau dicurigai mestinya proses ini berlangsung lebih cepat sebagaimana ekspektasi publik,” jelasnya. 

Lebih jauh, Herdiansyah menjelaskan pada prinsip pelacakan tindak pidana korupsi dikenal istilah delik penyertaan yang akan berputar pada dua hal, pertama siapa yang punya otoritas dan kewenangan, dan kedua kemana dana tersebut mengalir.

“Perbuatan korupsi selalu melibatkan persekongkolan banyak orang, artinya mustahil hanya dilakukan oleh satu orang. Jadi KPK harus menelisik siapa pelaku di lapangan, siapa yang memerintahkan, siapa yang turut serta, siapa yang membantu dan lain sebagainya. Itu yang mesti disasar,” tandasnya. (Dev/P-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya