Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Perkara itu masih di tahap penyelidikan.
“Kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara,” kata Fadlul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan. “Tentu saja perwakilan dari badan pemerintahan (memberikan informasi) terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK,” ucap Fadlul.
Fadlul berharap keterangan darinya membantu KPK menyelesaikan perkara ini. BPKH berkomitmen menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku. “Ini bagian dari komitmen kami, BPKH, untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Fadlul.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Can/P-1)
Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.
Masyarakat yang mengalami kerugian fasilitas haji yang didaptakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diharap melapor ke KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved